13 Juli 2009

Pemetaan Bahan Ajar

Setiap guru sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran diwajibkan membuat persiapan pelaksanaan pembelajaran. Guru dapat dianggap telah membuat persiapan untuk pelaksanaan pembelajaran dibuktikan secara fisik oleh adanya silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Silabus dibuat untuk dapat dipergunakan sekurang-kurangnya selama satu semester kegiatan pembelajaran, sedangkan RPP dibuat untuk setiap kali pertemuan dalam pelaksanaan pembelajaran.
RPP sekurang-kurangnya harus berisi identitas mata pelajaran, kompetensi dasar, indikator ketercapaian, uraian materi pelajaran, dan penilaian. Kompetensi dasar dan indikator ketercapaian disalin dari silabus, uraian materi pelajaran dan penilaian dibuat oleh guru. Uraian materi pelajaran merupakan bahan ajar yang harus diserap oleh siswa sesuai dengan yang diharapkan indikator ketercapaian. Sedangkan penilaian digunakan untuk mengukur keberhasilan pembelajaran sesuai dengan indikator ketercapaian yang telah dibuat.
Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam membuat silabus antara lain adalah menjabarkan setiap kompetensi dasar ke dalam satu atau beberapa indikator ketercapaian kompetensi. Untuk merumuskan indikator, setiap guru hendaknya memperhatikan karakteristik siswa, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian. Ketidakmampuan guru dalam merumuskan indikator-indikator akan berpengaruh pada ketercapaian kompetensi dasar, dan pada akhirnya berakibat terhadap rendahnya daya serap siswa.
Banyaknya macam buku pelajaran yang mengaku sebagai buku yang sesuai dengan KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang biasa dijadikan buku pegangan siswa, juga dijadikan oleh guru sebagai satu-satunya sumber untuk menjabarkan kompetensi dasar menjadi rumusan indikator ketercapaian kompetensi. Guru, pada umumnya, dalam membuat indikator ketercapaian berpedoman pada isi buku pelajaran yang menjadi pegangan siswa dan tidak lagi memperhatikan kompetensi dasar dari mata pelajaran yang diampunya. Akibatnya adalah banyak materi pelajaran yang kemudian disampaikan dalam kegiatan pembelajaran menjadi terlalu banyak dan bahkan keluar dari standar kompetensi.
Untuk mengurangi tingkat kesalahan guru dalam menjabarkan kompetensi dasar, maka guru sebaiknya membuat pemetaan bahan ajar. Caranya adalah dengan mempelajari soal-soal ujian nasional selama sekurang-kurangnya lima tahun terakhir. Soal-soal tersebut dikelompokan berdasarkan kompetensi dasar dan standar kompetensi yang sesuai. Soal-soal tersebut kemudian dibuatkan pembahasannya. Dari hasil pengelompokan tersebut tentunya akan memperlihatkan peta penyebaran materi pelajaran penting yang selalu dan terbanyak dijadikan bahan penilaian tingkat nasional. Pemetaan ini juga bisa dilakukan pada soal-soal ujian masuk perguruan tinggi negeri dan olimpiade. Pemetaan bahan ajar sampai dengan pembuatan RPP bisa dilakukan guru melalui MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), terutama MGMP yang dibiayai oleh LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan).

Tidak ada komentar: