29 Maret 2009

Pembinaan Budaya Lokal di Sekolah

Kemarin, Sabtu, 28 Maret 2009, saya bertemu dengan orang yang bekerja di Dinas Pariwisata, kebetulan saat itu ada juga pegawai Dinas Pendidikan. Saya langsung kemukakan pendapat yang intinya “sesudah ada festifal budaya daerah bagi siswa, sebaiknya lima peserta terbaik dibina melalui pemberian kesempatan untuk tampil di tempat wisata dan kepada mereka dan atau sekolah mereka diberi insentif untuk pelatihan dan pengembangan budaya daerah di sekolahnya”.

Saya juga kemukakan bahwa tempat wisata akan banyak dikunjungi banyak siswa dari sekolah yang sama dengan siswa sekolah yang tampil saat itu. Kalau pengunjung tempat wisata harus membayar, maka akan ada penambahan pendapatan daerah. Awalnya mungkin saja pengunjung hanya berasal dari daerah setempat, tetapi kalau promosinya baik, tentu wisatawan asing pun akan berkunjung ke tempat wisata tersebut.

27 Maret 2009

Promosi Sekolah

Kebetulan ... betul-betul suatu kebetulan. Seorang teman sore itu mengajak saya ikut dalam rapat sebuah sekolah kejuruan yang kalau diukur secara bisnis saat itu mengalami kerugian. Jumlah siswa di sekolah itu dari kelas satu sampai kelas tiga tidak lebih dari dua puluh orang. Padahal sepuluh tahun yang lalu jumlah siswa di sekolah itu lumayan banyak. Para lulusannya pun tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan.

Sore itu rapat membahas tentang penyebab turunnya peminat ke sekolah tersebut. Kata mereka, beberapa lembaga yang semula bersedia menampung latihan kerja para siswa sekolah tersebut sekarang tidak bersedia lagi. Selain itu rapat juga membahas cara menarik minat para lulusan SMP atau yang sederajat untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah ini.

Salah satu kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah menyampaikan ucapan terimakasih di koran daerah kepada perusahaan-perusahaan yang menampung latihan kerja siswa. Ucapan terima kasih disampaikan segera setelah selesainya latihan kerja semua siswa. Cara ini diharapkan dapat menyenangkan perusahaan yang bersedia bekerjasama dengan sekolah, karena secara tidak langsung perusahaan dipromosikan oleh pihak sekolah. Keuntungan lainnya adalah masyarakat akan tahu bahwa sekolah telah bekerjasama dengan perusahaan dalam rangka mendidik para siswanya sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan di masyarakat terhadap sekolah.

26 Maret 2009

Peduli Pendidikan Gaya PKS

PKS (Partai Keadilan Sejahtera) sejak tahun 2004 memang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan. Cara peduli seperti ini terutama terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Setiap semester PKS mendatangi sekolah-sekolah, kemudian menemui para siswa yang mendapat peringkat 1 sampai 10. Para siswa tersebut ditawari beasiswa dalam bentuk kursus Bahasa Inggris.

Kepedulian PKS terhadap dunia pendidikan lainnya adalah memberikan bingkisan kepada para guru berprestasi dan guru sekolah pinggiran pada setiap peringatan Hari Pendidikan Nasional. Bagi masyarakat yang berharap agar dunia pendidikan memberikan bukti nyata bagi kemajuan bangsa ini, maka model yang telah dilakukan oleh PKS bisa dijadikan contoh. Kabupaten lain masih menunggu inisiatif PKS atau pihak lainnya untuk meniru keberuntungan Kota Banjarbaru.

25 Maret 2009

Atlet Sekolah

Mendekati atau setelah ada kejuaraan olahraga tingkat propinsi atau tingkat nasional atau bahkan tingkat regional dan internasional, selalu muncul harapan agar daerah selalu menyiapkan pembinaan atlet. Pembinaan atlet muda atau remaja diharapkan dilakukan oleh pihak sekolah. Sebab di sekolah biasanya selalu ada program pembinaan yang berlangsung hampir terus-menerus sepanjang tahun.

Kebijakan pemerintah daerah yang ada selama ini tidak mendorong kepada sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap atlet remaja secara benar. Hal ini dapat dilihat pada kebijakan pemberian anggaran pembinaan atlet bukan kepada pihak sekolah, tetapi anggaran diberikan kepada organisasi induk cabang olahraga daerah. Padahal organisasi induk cabang olahraga menggunakan anggaran pembinaan atlet muda dengan cara melaksanakan kompetisi.

Andaikan antara Dinas Pendidikan dengan KONI atau organisasi induk cabang olahraga dijalin kerjasama pembinaan atlet muda dengan pembagian tugas bahwa Dinas Pendidikan (dalam hal ini sekolah-sekolah) berperan menyediakan para atlet muda sedangkan KONI menyediakan pelatihnya.
Pihak Dinas Pendidikan akan sangat baik apabila mau menetapkan bahwa sekolah tertentu bertugas menampung atlet muda dari cabang olahraga tertentu pula. Satu sekolah bisa saja ditugaskan untuk menampung dan membina tidak lebih dari tiga cabang olahraga. Dengan cara ini diharapkan sekolah dapat berkoordinasi dengan organisasi induk cabang olahraga yang sesuai dan dana pembinaan yang disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih bermanfaat.

22 Maret 2009

Jalan Pintas

Seminggu ini dan hari-hari ke depan para guru akan berhadapan dengan kegiatan-kegiatan yang sangat melelahkan. Mulai dari kegiatan ujian, ulangan kenaikan kelas, terus kegiatan penerimaan murid baru. Melelahkan ... karena para guru akan berhadapan dengan kemungkinan kritik yang disampaikan akibat hasil ujian dan ulangan kenaikan kelas yang tidak memuaskan dan desakan pihak yang baru mengaku sebagai keluarga guru agar anaknya bisa diterima di sekolah pilihan orang tua atau anaknya.

Salah satu yang bisa dianggap sebagai penyebab jeleknya hasil ujian adalah adanya tindakan sebagian sekolah dan para gurunya untuk melakukan jalan pintas dalam menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).Jalan pintas dilakukan karena untuk menetapkan KKM cukup ruwet, seperti membuat perhitungan per indikator, menilai kemampuan diri sendiri bagi guru, dan menilai kemampuan sekolah. Faktor lainnya adalah malasnya pengelola sekolah untuk memaksa para gurunya melakukan penetapan KKM dengan benar.

16 Maret 2009

Pembinaan Guru

Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, kami yang waktu itu bertugas sebagai guru, pernah ditugaskan oleh Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kanwil Depdikbud) melakukan pendataan ke beberapa sekolah di seluruh kabupaten dalam rangka penyusunan kurikulum muatan lokal. Fasilitas yang kami bawa waktu itu di antaranya adalah tas kerja. Ketika berkunjung ke sekolah, kami berpakaian safari dan membawa tas kerja. Ternyata perilaku kami tersebut menimbulkan salah pengertian pada beberapa guru, sehingga mereka menyembunyikan diri ketika melihat kedatangan kami. Bahkan di antara mereka ada yang meninggalkan kelas yang menjadi tempat dia melaksanakan tugas mengajar saat itu.

Perilaku para guru yang menyembunyikan diri tersebut kami ketahui keesokan harinya ketika kami berkunjung kembali ke sekolah yang sama. Guru tersebut ternyata adalah teman kuliah kami. Si guru bercerita bahwa mereka bersembunyi karena mengira kami adalah pengawas sekolah yang datang dari ibukota propinsi. Kesimpulan yang disampaikan oleh si guru antara lain bahwa pengawas datang ke sekolah hanya untuk mencari kesalahan, bukan melakukan pembinaan.

Dari beberapa alasan yang dikemukakan guru terhadap pernyataannya tersebut ada yang mirip dengan pengalaman saya ketika bertugas sebagai guru. Ceritanya, saya melapor kepada kepala sekolah bahwa ada guru yang selalu tidak hadir ke sekolah ketika harus melaksanakan pembelajaran (tatap muka) di kelas, tetapi selalu hadir ke sekolah ketika tidak melaksanakan pembelajaran (tatap muka) di kelas. Ada pula guru yang menurut laporan siswa selalu marah-marah ketika mengajar di kelas apabila ada siswa yang bertanya. Setelah lebih dari dua minggu laporan saya tidak ditindaklanjuti oleh kepala sekolah, saya mengirim surat kepada Kepala Kanwil Depdikbud. Sekitar dua minggu berikutnya saya dipanggil oleh seseorang yang jabatannya dua tingkat di bawah Kepala Kanwil, yaitu Kepala Seksi (maaf, tidak perlu disebut). Sang Kasi (Kepala Seksi) marah-marah dan tidak mau terima semua alasan yang saya kemukakan. Minggu berikutnya, walaupun saya sudah berjanji dengan para siswa sejak awal semester bahwa minggu tersebut dijadwalkan ulangan bulanan, pengawas yang datang meminta (melalui wakil kepala sekolah) agar saya hari itu menyampaikan materi pelajaran kepada siswa. Reaksi saya waktu itu (setelah dua kali si wakil kepala sekolah bolak-balik menyampaikan alasan penolakan saya atas permintaan sang pengawas ditolak) adalah memarahi pengawas di hadapan beberapa guru.

Beberapa hari yang lalu isteri saya yang juga guru bercerita bahwa seorang temannya di sekolah tidak jadi datang ke sekolah setelah melihat kendaraan pengawas ada di halaman sekolahnya. Dia lakukan itu karena semua berkas untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran belum seluruhnya selesai disiapkan, sehingga dia takut bertemu sang pengawas.

Cerita di atas menggambarkan bahwa telah terjadi sikap tidak bersahabat dari guru terhadap pengawas sekolah. Penyebabnya bisa jadi karena perilaku pengawas yang belum mampu membangun hubungan saling percaya dan saling memerlukan dengan guru binaannya bersama kepala sekolahnya. Bisa pula karena keberhasilan kepala sekolah mensosialisasikan kepada para guru bahwa pengawas itu merupakan makhluk yang harus ditakuti. Tindakan pengawas dan kepala sekolah tersebut merupakan penghambat kemajuan pendidikan di sekolah.

Parkir Siswa

Teman kerja saya beberapa hari terakhir datang ke kantor lebih pagi dari hari-hari biasanya. Hal ini disebabkan ada kebijakan di SMP tempat anaknya belajar menerapkan aturan bahwa semua siswa tidak boleh membawa motor (kendaraan roda dua) ke sekolah. Pihak sekolah mengawasi para siswanya sampai ke jalan besar yang ada di dekat sekolah. Saya menyampaikan kepada teman tersebut, bahwa beberapa bulan yang lalu bahkan ada SMP yang berlokasi di samping jalan besar meminta bantuan pihak polisi untuk merazia siswanya yang membawa motor ke sekolah.

Tindakan sekolah setingkat SMP yang melarang siswanya membawa motor merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja. Sebab, siswa SMP jelas tidak akan memperoleh ijin untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi). Jadi kalau ada siswa SMP yang mengendarai motor, berarti ada yang salah dalam penerapan hukum yang berlaku. Selain itu, siswa SMP secara psikologis memiliki dorongan yang sangat kuat untuk diakui oleh warga sekitarnya. Jadi ketika dia mengendarai motor sering memperlihatkan kemampuannya untuk memacu motornya walau di daerah yang dipadati arus lalu lintas.

Sisi positif dari banyaknya siswa mengendarai motor adalah pengeluaran orang tua siswa untuk biaya transportasi anaknya tidak hilang karena diubah jadi kredit pemilikan motor. Bagi pihak sekolah sebenarnya bisa menambah pendapatan sekolah dengan cara menyediakan tempat parkir siswa. Penghasilan dari tempat parkir bisa dimanfaatkan untuk membangun atau memperbaiki halaman sekolah dan juga membayar satpam sekolah.

10 Maret 2009

Guru sebagai Pengawas

Ketentuan yang berhubungan dengan para pengawas pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tercantum pada:

Pasal 15 ayat (4); Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang: a. berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun; b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

Pasal 54 ayat (8); Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 54 ayat (9); Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 67; Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

08 Maret 2009

Bukan 24 Jam Tugas Mengajar

Pemahaman sebagian pejabat di dinas pendidikan terhadap beban kerja guru yang sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka disamakan dengan jumlah tugas mengajar guru sebagaimana Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru merupakan penafsiran yang tidak memperhatikan maksud keseluruhan dari Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Saking semangatnya pejabat ingin mengontrol guru yang telah bersertifikat, maka tiap sekolah diminta untuk menyerahkan SK Pembagian Tugas Mengajar Guru beserta jadwal pelajaran.

Penafsiran para pejabat sebagaimana disebutkan di atas hanya mengacu pada ayat 2 dari Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 dan ayat 2 Pasal 52 PP Nomor 74 Tahun 2008. Padahal ayat 2 tersebut merupakan penjelasan dari ayat 1. Jadi penafsiran terhadap beban kerja guru harusnya dihubungkan keseluruhan ayat dari masing-masing pasal tentang beban kerja tersebut. Berikut ini adalah bunyi dari setiap ayat pada Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005.
1. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan.
2. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam
satu minggu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Kemudian bunyi Pasal 52 PP Nomor 74 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai
Guru Tetap.

05 Maret 2009

Tunjangan Profesi Guru

Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 menjelaskan tentang hak seorang guru untuk memperoleh tunjangan profesi sebagaimana berikut ini :

(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
  2. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
  3. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
  4. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
  5. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
  6. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

(2) Seorang Guru berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.

(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:

  1. kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
  2. wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
  3. ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
  4. kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  5. kepala laboratoriun, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratoriun, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
  6. guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
  7. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan;

(4) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:

  1. berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
  2. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  4. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

(5) Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.

(6) Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guruyang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.