29 Maret 2009
Pembinaan Budaya Lokal di Sekolah
Saya juga kemukakan bahwa tempat wisata akan banyak dikunjungi banyak siswa dari sekolah yang sama dengan siswa sekolah yang tampil saat itu. Kalau pengunjung tempat wisata harus membayar, maka akan ada penambahan pendapatan daerah. Awalnya mungkin saja pengunjung hanya berasal dari daerah setempat, tetapi kalau promosinya baik, tentu wisatawan asing pun akan berkunjung ke tempat wisata tersebut.
27 Maret 2009
Promosi Sekolah
Sore itu rapat membahas tentang penyebab turunnya peminat ke sekolah tersebut. Kata mereka, beberapa lembaga yang semula bersedia menampung latihan kerja para siswa sekolah tersebut sekarang tidak bersedia lagi. Selain itu rapat juga membahas cara menarik minat para lulusan SMP atau yang sederajat untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah ini.
Salah satu kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah menyampaikan ucapan terimakasih di koran daerah kepada perusahaan-perusahaan yang menampung latihan kerja siswa. Ucapan terima kasih disampaikan segera setelah selesainya latihan kerja semua siswa. Cara ini diharapkan dapat menyenangkan perusahaan yang bersedia bekerjasama dengan sekolah, karena secara tidak langsung perusahaan dipromosikan oleh pihak sekolah. Keuntungan lainnya adalah masyarakat akan tahu bahwa sekolah telah bekerjasama dengan perusahaan dalam rangka mendidik para siswanya sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan di masyarakat terhadap sekolah.
26 Maret 2009
Peduli Pendidikan Gaya PKS
Kepedulian PKS terhadap dunia pendidikan lainnya adalah memberikan bingkisan kepada para guru berprestasi dan guru sekolah pinggiran pada setiap peringatan Hari Pendidikan Nasional. Bagi masyarakat yang berharap agar dunia pendidikan memberikan bukti nyata bagi kemajuan bangsa ini, maka model yang telah dilakukan oleh PKS bisa dijadikan contoh. Kabupaten lain masih menunggu inisiatif PKS atau pihak lainnya untuk meniru keberuntungan Kota Banjarbaru.
25 Maret 2009
Atlet Sekolah
Kebijakan pemerintah daerah yang ada selama ini tidak mendorong kepada sekolah untuk melakukan pembinaan terhadap atlet remaja secara benar. Hal ini dapat dilihat pada kebijakan pemberian anggaran pembinaan atlet bukan kepada pihak sekolah, tetapi anggaran diberikan kepada organisasi induk cabang olahraga daerah. Padahal organisasi induk cabang olahraga menggunakan anggaran pembinaan atlet muda dengan cara melaksanakan kompetisi.
Andaikan antara Dinas Pendidikan dengan KONI atau organisasi induk cabang olahraga dijalin kerjasama pembinaan atlet muda dengan pembagian tugas bahwa Dinas Pendidikan (dalam hal ini sekolah-sekolah) berperan menyediakan para atlet muda sedangkan KONI menyediakan pelatihnya.
Pihak Dinas Pendidikan akan sangat baik apabila mau menetapkan bahwa sekolah tertentu bertugas menampung atlet muda dari cabang olahraga tertentu pula. Satu sekolah bisa saja ditugaskan untuk menampung dan membina tidak lebih dari tiga cabang olahraga. Dengan cara ini diharapkan sekolah dapat berkoordinasi dengan organisasi induk cabang olahraga yang sesuai dan dana pembinaan yang disediakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih bermanfaat.
22 Maret 2009
Jalan Pintas
Salah satu yang bisa dianggap sebagai penyebab jeleknya hasil ujian adalah adanya tindakan sebagian sekolah dan para gurunya untuk melakukan jalan pintas dalam menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).Jalan pintas dilakukan karena untuk menetapkan KKM cukup ruwet, seperti membuat perhitungan per indikator, menilai kemampuan diri sendiri bagi guru, dan menilai kemampuan sekolah. Faktor lainnya adalah malasnya pengelola sekolah untuk memaksa para gurunya melakukan penetapan KKM dengan benar.
16 Maret 2009
Pembinaan Guru
Perilaku para guru yang menyembunyikan diri tersebut kami ketahui keesokan harinya ketika kami berkunjung kembali ke sekolah yang sama. Guru tersebut ternyata adalah teman kuliah kami. Si guru bercerita bahwa mereka bersembunyi karena mengira kami adalah pengawas sekolah yang datang dari ibukota propinsi. Kesimpulan yang disampaikan oleh si guru antara lain bahwa pengawas datang ke sekolah hanya untuk mencari kesalahan, bukan melakukan pembinaan.
Dari beberapa alasan yang dikemukakan guru terhadap pernyataannya tersebut ada yang mirip dengan pengalaman saya ketika bertugas sebagai guru. Ceritanya, saya melapor kepada kepala sekolah bahwa ada guru yang selalu tidak hadir ke sekolah ketika harus melaksanakan pembelajaran (tatap muka) di kelas, tetapi selalu hadir ke sekolah ketika tidak melaksanakan pembelajaran (tatap muka) di kelas. Ada pula guru yang menurut laporan siswa selalu marah-marah ketika mengajar di kelas apabila ada siswa yang bertanya. Setelah lebih dari dua minggu laporan saya tidak ditindaklanjuti oleh kepala sekolah, saya mengirim surat kepada Kepala Kanwil Depdikbud. Sekitar dua minggu berikutnya saya dipanggil oleh seseorang yang jabatannya dua tingkat di bawah Kepala Kanwil, yaitu Kepala Seksi (maaf, tidak perlu disebut). Sang Kasi (Kepala Seksi) marah-marah dan tidak mau terima semua alasan yang saya kemukakan. Minggu berikutnya, walaupun saya sudah berjanji dengan para siswa sejak awal semester bahwa minggu tersebut dijadwalkan ulangan bulanan, pengawas yang datang meminta (melalui wakil kepala sekolah) agar saya hari itu menyampaikan materi pelajaran kepada siswa. Reaksi saya waktu itu (setelah dua kali si wakil kepala sekolah bolak-balik menyampaikan alasan penolakan saya atas permintaan sang pengawas ditolak) adalah memarahi pengawas di hadapan beberapa guru.
Beberapa hari yang lalu isteri saya yang juga guru bercerita bahwa seorang temannya di sekolah tidak jadi datang ke sekolah setelah melihat kendaraan pengawas ada di halaman sekolahnya. Dia lakukan itu karena semua berkas untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran belum seluruhnya selesai disiapkan, sehingga dia takut bertemu sang pengawas.
Cerita di atas menggambarkan bahwa telah terjadi sikap tidak bersahabat dari guru terhadap pengawas sekolah. Penyebabnya bisa jadi karena perilaku pengawas yang belum mampu membangun hubungan saling percaya dan saling memerlukan dengan guru binaannya bersama kepala sekolahnya. Bisa pula karena keberhasilan kepala sekolah mensosialisasikan kepada para guru bahwa pengawas itu merupakan makhluk yang harus ditakuti. Tindakan pengawas dan kepala sekolah tersebut merupakan penghambat kemajuan pendidikan di sekolah.
Parkir Siswa
Tindakan sekolah setingkat SMP yang melarang siswanya membawa motor merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kenakalan remaja. Sebab, siswa SMP jelas tidak akan memperoleh ijin untuk memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi). Jadi kalau ada siswa SMP yang mengendarai motor, berarti ada yang salah dalam penerapan hukum yang berlaku. Selain itu, siswa SMP secara psikologis memiliki dorongan yang sangat kuat untuk diakui oleh warga sekitarnya. Jadi ketika dia mengendarai motor sering memperlihatkan kemampuannya untuk memacu motornya walau di daerah yang dipadati arus lalu lintas.
Sisi positif dari banyaknya siswa mengendarai motor adalah pengeluaran orang tua siswa untuk biaya transportasi anaknya tidak hilang karena diubah jadi kredit pemilikan motor. Bagi pihak sekolah sebenarnya bisa menambah pendapatan sekolah dengan cara menyediakan tempat parkir siswa. Penghasilan dari tempat parkir bisa dimanfaatkan untuk membangun atau memperbaiki halaman sekolah dan juga membayar satpam sekolah.
10 Maret 2009
Guru sebagai Pengawas
Pasal 15 ayat (4); Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang: a. berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun; b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.
Pasal 54 ayat (8); Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 54 ayat (9); Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 67; Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.
08 Maret 2009
Bukan 24 Jam Tugas Mengajar
Penafsiran para pejabat sebagaimana disebutkan di atas hanya mengacu pada ayat 2 dari Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 dan ayat 2 Pasal 52 PP Nomor 74 Tahun 2008. Padahal ayat 2 tersebut merupakan penjelasan dari ayat 1. Jadi penafsiran terhadap beban kerja guru harusnya dihubungkan keseluruhan ayat dari masing-masing pasal tentang beban kerja tersebut. Berikut ini adalah bunyi dari setiap ayat pada Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005.
1. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan.
2. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam
satu minggu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Kemudian bunyi Pasal 52 PP Nomor 74 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai
Guru Tetap.
05 Maret 2009
Tunjangan Profesi Guru
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 15 menjelaskan tentang hak seorang guru untuk memperoleh tunjangan profesi sebagaimana berikut ini :
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;
- memenuhi beban kerja sebagai Guru;
- mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
- terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
(2) Seorang Guru berhak mendapat satu tunjangan profesi terlepas dari banyaknya Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dan banyaknya satuan pendidikan atau kelas yang memanfaatkan jasanya sebagai Guru.
(3) Guru pemegang sertifikat pendidik yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf c berhak memperoleh tunjangan profesi jika mendapat tugas tambahan sebagai:
- kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala satuan pendidikan;
- wakil kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratoriun, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja kepala laboratoriun, bengkel, atau unit produksi satuan produksi;
- guru bimbingan dan konseling atau konselor dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor; atau
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan;
(4) Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang:
- berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun;
- memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- memiliki Sertifikat Pendidik; dan
- melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.
(5) Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi Guru dari Departemen.
(6) Nomor registrasi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat unik dan diperoleh setelah Guruyang bersangkutan memenuhi Kualifikasi Akademik dan memperoleh Sertifikat Pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.