Isi surat hasil fotocopi tersebut kemudian kami diskusikan. Karena poin pertama persyaratan yang harus dikumpulkan itu adalah fotocopi sertifikat yang menyatakan lulus sertifikasi, kami sepakat untuk bertanya ke FKIP Unlam. Kami berempat menemui Prof. Wahyu dan beliau kemudian menelpon Pa Iriani Bakti (Ketua Jurusan MIPA) yang bertanggungjawab mengelola sertifikasi. Informasi Pa Iriani bahwa hasil penilaian usul sertifikasi belum bisa diumumkan karena belum dapat ijin dari KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru) Pusat.
Informasi Pa Iriani tersebut setelah kami diskusikan bersama teman-teman pengawas lainnya di kantor Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, disimpulkan bahwa kami hanya berusaha mempersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat pernyataan melaksanakan tugas dan SK Pembagian Tugas Pengawas. Berkas ini hanya kami simpan di lemari arsip.
Saat kami diskusi, saya sempat menelpon ketua Asosiasi Pengawas (APSI) Kalsel di Rantau. Kami minta informasi tentang tugas kepengawasan. Menurut beliau apabila pengawas membina sebanyak 10 sekolah maka tugasnya berupa supervisi manajerial, sedangkan apabila kurang dari 10 sekolah pengawas dapat melaksanakan supervisi akademik kepada sebanyak 40 – 60 orang guru.
Informasi lainnya bahwa Pa Hamdan yang baru pulang dari Bandung mengikuti Diklat Kepengawasan mendapat kesimpulan bahwa PMPTK menginginkan agar tugas kepengawasan lebih dititik beratkan pada pembinaan, tapi bukan berarti meninggalkan pemantauan dan penilaian.
Demikian, semoga bermanfaat bagi kemajuan pendidikan di daerah kita masing-masing.