05 April 2009

Manfaat Ulangan Bersama

Pelaksanaan UN (Ujian Nasional) menunjukkan bahwa setiap diperlukan alat uji dengan standar yang sama untuk mengukur penggunaan (bahan ajar) yang sama. Bahkan kalau memperhatikan pedoman UN yang berisi standar kelulusan, maka dapat dianggap standar nasional itu dipatok paling rendah, karena setiap sekolah boleh menetapkan sendiri standar kelulusan siswanya asalkan tidak kurang dari standar yang berlaku secara nasional. Tetapi bagi para pejabat yang bertanggung jawab dengan pendidikan di daerah, para kepala sekolah dan para guru, standar yang berlaku secara nasional itu dianggap sangat tinggi, sehingga terjadilah perencanaan dan pelaksanaan tindakan menyimpang guna membantu peserta ujian.

Munculnya keraguan terhadap keberhasilan peserta Ujian Nasional, selain karena rasa kurang percaya dirinya banyak guru, kepala sekolah, dan pejabat penanggung jawab pendidikan di daerah, juga disebabkan para siswa sejak kelas satu terbiasa mengerjakan soal buatan gurunya sendiri. Padahal soal buatan guru sendiri hanya berdasarkan standar yang berlaku di sekolahnya saja, bahkan kadang-kadang ada soal ulangan semester yang dibuat guru seminggu sebelum pelaksanaan ulangan. Ketika disodorkan keinginan untuk melaksanakan ulangan bersama, muncullah keangkuhan para guru dan kepala sekolah yang bertugas di sekolah hebat, yang katanya standar sekolah kami tidak boleh disamakan dengan sekolah pinggiran. Padahal guru dan kepala sekolah di sekolah hebat itu pula yang sering ragu terhadap kemampuan siswanya dalam mengikuti ujian nasional.

Ulangan bersama, selain bermanfaat untuk membiasakan siswa mengerjakan soal bukan buatan gurunya, juga dapat dijadikan alat ukur atau alat introspeksi bagi guru untuk mengetahui sampai sejauh mana kemampuannya untuk memahami, menjabarkan, dan mengajarkan materi KD (Kompetensi Dasar) yang sesuai dengan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) yang berlaku secara nasional. Guru yang setelah melakukan introspeksi, kemudian berusaha memperbaiki diri dengan cara belajar kembali materi ajar yang belum dikuasainya akan berdampak positif terhadap hasil belajar siswanya.

Manfaat yang juga bisa diperoleh pihak penanggung jawab pendidikan di daerah (seperti Dinas Pendidikan dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota) adalah munculnya peta kemampuan sekolah dan kemampuan guru di daerah sehingga dalam memanggil peserta diklat guru akan lebih baik dari keadaan yang berlaku selama ini. Disdik atau Depag juga akan memiliki dasar yang kuat dalam memberikan penghargaan dan sebagainya kepada kepala sekolah dan guru di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

Tidak ada komentar: