Standar Kelulusan
Mulai bulan Desember sampai Maret ditahun berikutnya dunia pendidikan di Indonesia selalu diramaikan oleh pendapat yang berhubungan dengan pro dan kontra terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) serta para pendidik biasanya mengungkapkan keberatannya pada standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Pro dan kontra terhadap pelaksanaan UN akan dibahas pada bagian lain. Bagian ini akan mempertanyakan tentang sikap para pendidik yang keberatan terhadap batas lulus yang telah ditentukan oleh pemerintah. Para pendidik yang keberatan tersebut sepertinya lupa dengan sikap mereka sendiri ketika membuat ketentuan yang berhubungan dengan kenaikan kelas para siswanya.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ada ketentuan bahwa setiap guru mata pelajaran menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa mengikuti proses pembelajaran untuk masa satu tahun pelajaran. Pada umumnya KKM yang ditentukan oleh setiap guru mata pelajaran tidak kurang dari 6,00. Bahkan ada guru mata pelajaran yang menetapkan KKM-nya sampai dengan 7,50. KKM merupakan standar keberhasilan belajar yang harus dicapai oleh siswa. Apabila nilai ulangan yang diperoleh siswa belum mencapai KKM, maka siswa dianggap belum berhasil menyerap materi pelajaran yang disampaikan oleh guru.
Standar kelulusan bagi peserta UN setiap tahun mengalami kenaikan, dalam pelaksanaan tahun 2009 menjadi rata-rata 5,50. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang Prosedur Operasi Standar (POS) UN. Keputusan BSNP tentang POS UN untuk SMP dan yang sederajat, Sekolah Luar Biasa (SMP dan SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan tertuang dalam keputusan bernomor 1513/BSNP/XII/2008, sedangkan untuk SMA/MA tertuang dalam keputusan bernomor 1512/BSNP/XII/2008. Pada masing-masing keputusan itu juga dikemukakan bahwa setiap Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN yang lebih tinggi. Dengan demikian dapat dianggap bahwa standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh pihak BSNP paling tidak berada pada standar rata-rata yang memungkinkan dicapai oleh pada umumnya satuan pendidikan di Indonesia.
Membandingkan antara KKM yang telah ditetapkan oleh guru dengan standar kelulusan yang ditetapkan oleh BSNP, maka idealnya tidak satu pun guru yang keberatan dengan standar kelulusan yang ditetapkan BSNP. Sebab standar kelulusan (keberhasilan menyerap bahan ajar) yang ditetapkan oleh pihak BSNP berada di bawah standar keberhasilan yang sudah ditetapkan oleh para guru dan atau satuan pendidikan. Keberatan oleh pihak guru dan atau satuan pendidikan merupakan gambaran bahwa ada yang salah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di suatu satuan pendidikan dan atau oleh guru. Kesalahan tersebut menimbulkan rasa tidak percaya diri bagi mereka, dan selanjutnya berakibat pada terjadinya tindakan menyimpang dalam pelaksanaan UN.
06 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar