10 Maret 2009

Guru sebagai Pengawas

Ketentuan yang berhubungan dengan para pengawas pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tercantum pada:

Pasal 15 ayat (4); Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan tetap diberi tunjangan profesi Guru apabila yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sebagai pendidik yang: a. berpengalaman sebagai Guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun; b. memenuhi persyaratan akademik sebagai Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. memiliki Sertifikat Pendidik; dan d. melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan tugas pengawasan.

Pasal 54 ayat (8); Beban kerja pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan pengawasan yang ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 54 ayat (9); Ketentuan lebih lanjut tentang beban kerja pengawas yang ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 67; Pengawas satuan pendidikan selain Guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberi kesempatan dalam waktu 5 (lima) tahun untuk memperoleh Sertifikat Pendidik.

Tidak ada komentar: