Pemahaman sebagian pejabat di dinas pendidikan terhadap beban kerja guru yang sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka disamakan dengan jumlah tugas mengajar guru sebagaimana Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas Guru merupakan penafsiran yang tidak memperhatikan maksud keseluruhan dari Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Pasal 52 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Saking semangatnya pejabat ingin mengontrol guru yang telah bersertifikat, maka tiap sekolah diminta untuk menyerahkan SK Pembagian Tugas Mengajar Guru beserta jadwal pelajaran.
Penafsiran para pejabat sebagaimana disebutkan di atas hanya mengacu pada ayat 2 dari Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005 dan ayat 2 Pasal 52 PP Nomor 74 Tahun 2008. Padahal ayat 2 tersebut merupakan penjelasan dari ayat 1. Jadi penafsiran terhadap beban kerja guru harusnya dihubungkan keseluruhan ayat dari masing-masing pasal tentang beban kerja tersebut. Berikut ini adalah bunyi dari setiap ayat pada Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2005.
1. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta
melaksanakan tugas tambahan.
2. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam
satu minggu.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Kemudian bunyi Pasal 52 PP Nomor 74 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :
(1) Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran;
c. menilai hasil pembelajaran;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
sesuai dengan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24
(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki
izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai
Guru Tetap.
08 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar