Otonomi di Sekolah
Mulai tahun 2000-an ada kebijakan Departemen Pendidikan Nasional RI yang memberi kewenangan lebih luas kepada pengelolan satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Kewenangan dimaksud biasanya disebut sebagai otonomi sekolah dan atau otonomi guru. Namun, dengan pemahaman otonomi sebagai mengelola dan menentukan sendiri mengakibatkan munculnya keraguan terhadap keberhasilan peningkatan mutu yang dicapai. Keraguan tersebut dapat dilihat dari adanya tindakan tidak terpuji pihak sekolah dan atau guru yang berusaha membantu siswa menjawab soal-soal UN.
Otonomi ternyata menumbuhkan arogansi. Banyak sekolah dengan alasan otonomi tidak mau lagi melakukan kerjasama dengan sekolah sejenis lainnya. Begitu pula dengan para gurunya, mereka yang bertugas di sekolah (merasa) hebat tidak mau lagi aktif di MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Alasan mereka karena guru dan pengelola sekolah memiliki kebebasan sendiri dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya. Bahkan kadang-kadang para pengelola sekolah lupa bahwa aturan yang berada di atas ketentuan tentang otonomi sekolah, yaitu Undang-Undang tentang Otonomi Daerah. Tetapi dalam kenyataan, banyak para guru yang bertugas di sekolah (merasa) hebat, ketika membuat penjabaran terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam bentuk silabus, mereka melakukan copy paste terhadap contoh yang telah ada.
Arogansi guru dan para pengelola sekolah merupakan penyebab para siswa di sekolah seperti katak dalam tempurung. Para siswa terkungkung dalam kebijakan sekolah yang berhubungan dengan materi pembelajaran. Bahwa selama tiga tahun belajar di sekolah para siswa menerima pelajaran sampai penilaian hasil belajar hanya berasal dari gurunya saja. Ketika para siswa tersebut mengikuti UN, tentu akan sangat banyak dari mereka yang terkejut karena sangat berbedanya antara soal yang biasa dibuat oleh gurunya dengan soal dalam UN.
Pengalaman siswa terhadap dunia luar sekolahnya pada umumnya terjadi pada semester akhir mendekati UN dalam bentuk ujicoba atau try out UN. Ada sekolah yang merencanakan kegiatan ujicoba UN selama satu semester akhir tersebut sebanyak 5 (lima) kali, tetapi ternyata yang terlaksana hanya paling banyak 3 (tiga) kali saja. Penyebabnya (1) ujicoba tidak dirancang sejak awal tahun pelajaran, terutama yang berhubungan dengan perangkatnya; (2) dana yang dimiliki oleh sekolah sangat terbatas; dan (3) waktu untuk melaksanakan ujicoba pada semester akhir tidak memungkinkan, karena biasanya para guru setelah ujicoba akan membahas soal yang diujicobakan bersama para siswanya.
06 Mei 2009
Ujian Nasional (2)
Standar Kelulusan
Mulai bulan Desember sampai Maret ditahun berikutnya dunia pendidikan di Indonesia selalu diramaikan oleh pendapat yang berhubungan dengan pro dan kontra terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) serta para pendidik biasanya mengungkapkan keberatannya pada standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Pro dan kontra terhadap pelaksanaan UN akan dibahas pada bagian lain. Bagian ini akan mempertanyakan tentang sikap para pendidik yang keberatan terhadap batas lulus yang telah ditentukan oleh pemerintah. Para pendidik yang keberatan tersebut sepertinya lupa dengan sikap mereka sendiri ketika membuat ketentuan yang berhubungan dengan kenaikan kelas para siswanya.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ada ketentuan bahwa setiap guru mata pelajaran menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa mengikuti proses pembelajaran untuk masa satu tahun pelajaran. Pada umumnya KKM yang ditentukan oleh setiap guru mata pelajaran tidak kurang dari 6,00. Bahkan ada guru mata pelajaran yang menetapkan KKM-nya sampai dengan 7,50. KKM merupakan standar keberhasilan belajar yang harus dicapai oleh siswa. Apabila nilai ulangan yang diperoleh siswa belum mencapai KKM, maka siswa dianggap belum berhasil menyerap materi pelajaran yang disampaikan oleh guru.
Standar kelulusan bagi peserta UN setiap tahun mengalami kenaikan, dalam pelaksanaan tahun 2009 menjadi rata-rata 5,50. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang Prosedur Operasi Standar (POS) UN. Keputusan BSNP tentang POS UN untuk SMP dan yang sederajat, Sekolah Luar Biasa (SMP dan SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan tertuang dalam keputusan bernomor 1513/BSNP/XII/2008, sedangkan untuk SMA/MA tertuang dalam keputusan bernomor 1512/BSNP/XII/2008. Pada masing-masing keputusan itu juga dikemukakan bahwa setiap Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN yang lebih tinggi. Dengan demikian dapat dianggap bahwa standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh pihak BSNP paling tidak berada pada standar rata-rata yang memungkinkan dicapai oleh pada umumnya satuan pendidikan di Indonesia.
Membandingkan antara KKM yang telah ditetapkan oleh guru dengan standar kelulusan yang ditetapkan oleh BSNP, maka idealnya tidak satu pun guru yang keberatan dengan standar kelulusan yang ditetapkan BSNP. Sebab standar kelulusan (keberhasilan menyerap bahan ajar) yang ditetapkan oleh pihak BSNP berada di bawah standar keberhasilan yang sudah ditetapkan oleh para guru dan atau satuan pendidikan. Keberatan oleh pihak guru dan atau satuan pendidikan merupakan gambaran bahwa ada yang salah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di suatu satuan pendidikan dan atau oleh guru. Kesalahan tersebut menimbulkan rasa tidak percaya diri bagi mereka, dan selanjutnya berakibat pada terjadinya tindakan menyimpang dalam pelaksanaan UN.
Mulai bulan Desember sampai Maret ditahun berikutnya dunia pendidikan di Indonesia selalu diramaikan oleh pendapat yang berhubungan dengan pro dan kontra terhadap pelaksanaan Ujian Nasional (UN) serta para pendidik biasanya mengungkapkan keberatannya pada standar kelulusan yang ditetapkan pemerintah. Pro dan kontra terhadap pelaksanaan UN akan dibahas pada bagian lain. Bagian ini akan mempertanyakan tentang sikap para pendidik yang keberatan terhadap batas lulus yang telah ditentukan oleh pemerintah. Para pendidik yang keberatan tersebut sepertinya lupa dengan sikap mereka sendiri ketika membuat ketentuan yang berhubungan dengan kenaikan kelas para siswanya.
Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ada ketentuan bahwa setiap guru mata pelajaran menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). KKM sangat berpengaruh terhadap keberhasilan siswa mengikuti proses pembelajaran untuk masa satu tahun pelajaran. Pada umumnya KKM yang ditentukan oleh setiap guru mata pelajaran tidak kurang dari 6,00. Bahkan ada guru mata pelajaran yang menetapkan KKM-nya sampai dengan 7,50. KKM merupakan standar keberhasilan belajar yang harus dicapai oleh siswa. Apabila nilai ulangan yang diperoleh siswa belum mencapai KKM, maka siswa dianggap belum berhasil menyerap materi pelajaran yang disampaikan oleh guru.
Standar kelulusan bagi peserta UN setiap tahun mengalami kenaikan, dalam pelaksanaan tahun 2009 menjadi rata-rata 5,50. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tentang Prosedur Operasi Standar (POS) UN. Keputusan BSNP tentang POS UN untuk SMP dan yang sederajat, Sekolah Luar Biasa (SMP dan SMA) serta Sekolah Menengah Kejuruan tertuang dalam keputusan bernomor 1513/BSNP/XII/2008, sedangkan untuk SMA/MA tertuang dalam keputusan bernomor 1512/BSNP/XII/2008. Pada masing-masing keputusan itu juga dikemukakan bahwa setiap Kabupaten/Kota dan atau satuan pendidikan dapat menentukan standar kelulusan UN yang lebih tinggi. Dengan demikian dapat dianggap bahwa standar kelulusan yang telah ditetapkan oleh pihak BSNP paling tidak berada pada standar rata-rata yang memungkinkan dicapai oleh pada umumnya satuan pendidikan di Indonesia.
Membandingkan antara KKM yang telah ditetapkan oleh guru dengan standar kelulusan yang ditetapkan oleh BSNP, maka idealnya tidak satu pun guru yang keberatan dengan standar kelulusan yang ditetapkan BSNP. Sebab standar kelulusan (keberhasilan menyerap bahan ajar) yang ditetapkan oleh pihak BSNP berada di bawah standar keberhasilan yang sudah ditetapkan oleh para guru dan atau satuan pendidikan. Keberatan oleh pihak guru dan atau satuan pendidikan merupakan gambaran bahwa ada yang salah dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di suatu satuan pendidikan dan atau oleh guru. Kesalahan tersebut menimbulkan rasa tidak percaya diri bagi mereka, dan selanjutnya berakibat pada terjadinya tindakan menyimpang dalam pelaksanaan UN.
05 Mei 2009
Ujian Nasional (1)
Rawan Kebocoran
Setiap tahun, antara bulan April sampai Mei, dunia pendidikan selalu diramaikan dengan pemberitaan tentang terjadinya perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang dimaksud adalah tindakan para siswa peserta UN (Ujian Nasional) yang lebih percaya dengan bantuan pihak lain melalui berbagai cara dalam menjawab soal. Pada umumnya para pembantu penjawab soal bagi siswa itu diperkirakan datang dari pihak sekolah atas prakarsa pimpinan sekolah atau guru secara perorangan.
Terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan UN dalam bentuk pembocoran atau bantuan menjawab soal memang tidak selalu datang dari pihak sekolah atau guru. Tetapi apabila diperhatikan dari proses pendistribusian soal yang begitu ketat, maka kebocoran tidak mungkin dilakukan oleh pihak luar lingkungan sekolah. Di Banjarmasin atau daerah lain yang sama cara pendistribusiannya, tahap distribusi yang paling memungkinkan untuk terjadinya penyimpangan ada pada saat soal didistribusikan dari Polsek ke pihak sekolah. Pada tahap ini terjadi penumpukan jumlah orang yang cukup banyak dengan maksud mengambil soal dan waktu pengambilan soal yang singkat.
Saat distribusi ke pihak sekolah, kadang-kadang pihak pembagi (pegawai dinas pendidikan) kurang memperhatikan soal yang akan dibagikan pada hari berikutnya hingga hari terakhir. Perhatian pihak pembagi lebih fokus pada soal-soal yang akan dibagikan untuk hari yang bersangkutan. Ketika itu, pihak sekolah yang berniat melakukan penyimpangan memperoleh peluang untuk mengambil amplop soal hari berikutnya hingga hari terakhir. Amplop soal yang diambil tentunya yang jumlah isinya sedikit (biasa diistilahkan amplop kecil) agar tidak terlalu mencolok ketika dibawa pergi.
Setiap tahun, antara bulan April sampai Mei, dunia pendidikan selalu diramaikan dengan pemberitaan tentang terjadinya perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang dimaksud adalah tindakan para siswa peserta UN (Ujian Nasional) yang lebih percaya dengan bantuan pihak lain melalui berbagai cara dalam menjawab soal. Pada umumnya para pembantu penjawab soal bagi siswa itu diperkirakan datang dari pihak sekolah atas prakarsa pimpinan sekolah atau guru secara perorangan.
Terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan UN dalam bentuk pembocoran atau bantuan menjawab soal memang tidak selalu datang dari pihak sekolah atau guru. Tetapi apabila diperhatikan dari proses pendistribusian soal yang begitu ketat, maka kebocoran tidak mungkin dilakukan oleh pihak luar lingkungan sekolah. Di Banjarmasin atau daerah lain yang sama cara pendistribusiannya, tahap distribusi yang paling memungkinkan untuk terjadinya penyimpangan ada pada saat soal didistribusikan dari Polsek ke pihak sekolah. Pada tahap ini terjadi penumpukan jumlah orang yang cukup banyak dengan maksud mengambil soal dan waktu pengambilan soal yang singkat.
Saat distribusi ke pihak sekolah, kadang-kadang pihak pembagi (pegawai dinas pendidikan) kurang memperhatikan soal yang akan dibagikan pada hari berikutnya hingga hari terakhir. Perhatian pihak pembagi lebih fokus pada soal-soal yang akan dibagikan untuk hari yang bersangkutan. Ketika itu, pihak sekolah yang berniat melakukan penyimpangan memperoleh peluang untuk mengambil amplop soal hari berikutnya hingga hari terakhir. Amplop soal yang diambil tentunya yang jumlah isinya sedikit (biasa diistilahkan amplop kecil) agar tidak terlalu mencolok ketika dibawa pergi.
Langganan:
Postingan (Atom)





